
Sidang Marcella Santoso, Ahli Forensik Beberkan Analisis 134 Perangkat Digital
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto menghadirkan ahli digital forensik dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat terdakwa Marcella Santoso dkk, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, ahli digital forensik memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik.
JPU Asef Priyanto menegaskan bahwa ahli yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, serta berasal dari laboratorium forensik yang telah diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN).
“Ahli digital forensik yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang terakreditasi, bersertifikat resmi, dan berasal dari laboratorium yang diakui oleh Lembaga Akreditasi Nasional,” ujar Asef dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Januari 2026.
Pemeriksaan 134 Barang Bukti Elektronik
Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan secara rinci prosedur, tahapan, dan proses teknis digital forensik yang dilakukan terhadap barang bukti hingga dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dan berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim serta tindak pidana perintangan penyidikan. Hasil pemeriksaan telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan materi yang relevan dengan pembuktian perkara.
Dalam proses pemeriksaan, tim ahli menangani sekitar 134 barang bukti elektronik, yang meliputi telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit barang bukti berhasil diakuisisi secara penuh.
“Meski demikian, ahli mengungkapkan adanya kendala teknis pada sebagian barang bukti lainnya, di mana terdapat perangkat yang tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisik yang rusak atau dalam keadaan terkunci. Selain itu, terdapat beberapa data yang tidak dapat ditarik kembali karena konten di dalamnya sebagian telah dihapus,” jelas JPU Asef.
Fokus Perangkat Milik Para Terdakwa
Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi sejumlah telepon genggam milik para terdakwa, di antaranya beberapa unit iPhone milik terdakwa Marcella Santoso, tiga unit iPhone milik terdakwa Muhammad Syafe’i, serta perangkat milik terdakwa Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih.
Terkait isi dan detail materi laporan hasil pemeriksaan, ahli menyatakan bahwa kewenangan untuk menilai relevansi dan kesesuaiannya dengan pembuktian perkara sepenuhnya berada pada penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Editor: Redaksi TVRINews
