Penulis: Jalal Kalaki
TVRINews, Polewali Mandar
Seorang mahasiswi berinisial MM umur 21 tahun di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya. Peristiwa meninggalnya bayi yang dilahirkan MM pada 13 juni lalu sempat menggegerkan tempat kos pelaku. Bayi malang tersebut dibunuh oleh pelaku lalu dibuang ke semak-semak di tengah perkampungan.
Kasus tersebut terungkap setelah pelaku MM sempat mengalami pendarahan, lalu berobat ke puskesmas Wonomulyo. Kapolres polewali mandar AKBP Agung Budi Leksono menjelaskan, pengakuan pelaku, ia membunuh lantaran malu terhadap keluarga dan temannya.
“Pelaku membunuh bayi nya sendiri dengan cara dicekik, lalu di buang di sekitar perkampungan yang sepi. Motif pelaku melakukan pembunuhan karena malu telah hamil di luar nikah” ujar AKBP Agung Budi Leksono dalam konferensi pers di Polres Polewali Mandar".
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MM saat ini diamankan di sel tahanan Polres Polewali Mandar, dan akan dikenakan pasal 308 kuhp tentang menghilangkan nyawa bayi dengan sengaja. Ia diancam hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: AIMAG 2023, Olimpiade Bela Diri Asia Ditunda Tahun Depan
Editor: Redaktur TVRINews
