TVRINews, Jakarta
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Cinde, Palembang.
Penetapan Alex sebagai tersangka diumumkan bersamaan dengan penetapan tiga tersangka lainnya, yakni Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum), dan Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah Pasar Cinde).
“Ya, benar. Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (3/7/2025).
Menurut Vanny, saat ini Alex Noerdin masih menjalani penahanan atas kasus korupsi lainnya. Sementara itu, tersangka Raimar Yousnaidi langsung diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Rutan Pakjo, Palembang. Untuk tersangka Edi Hermanto, penahanan dilakukan terkait kasus berbeda, sedangkan Aldrin Tando diketahui berada di luar negeri dan kini menjadi buron.
“Tersangka Aldrin Tando sedang diburu. Sementara Alex dan Edi Hermanto masih dalam penahanan untuk perkara lain,” jelasnya.
Kejati Sumsel sebelumnya telah memeriksa 74 orang saksi dalam kasus ini. Vanny menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru berdasarkan pengembangan pemeriksaan.
“Kami sudah memeriksa 74 saksi. Pengembangan masih terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lainnya,” tegas Vanny.
Penetapan kembali Alex Noerdin sebagai tersangka memperpanjang daftar kasus hukum yang membelit mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut. Publik pun menyoroti kembali akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek strategis daerah, terutama yang menyangkut kerja sama dengan pihak swasta.
Baca Juga: Vonis Setya Novanto Disunat, KPK Soroti Hilangnya Ketegasan Hukum










