TVRINews, Jakarta
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman penjara mantan Ketua DPR Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan menuai keprihatinan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pelaku korupsi seharusnya dihukum seberat-beratnya demi memberikan efek jera yang kuat.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, meski tidak sepakat dengan pengurangan hukuman. Ia menambahkan bahwa KPK tidak memiliki celah hukum untuk menggugat keputusan MA tersebut.
“KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan. Karena memang tidak ada upaya hukum yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Senada, Wakil Ketua KPK Johannis Tanak menyayangkan bahwa pertimbangan terhadap korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) tidak tercermin dalam putusan tersebut. Ia menilai bahwa pendekatan luar biasa juga seharusnya dilakukan dalam menjatuhkan vonis.
“Korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa, maka penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa,” kata Tanak.
Ia mengingatkan kembali pentingnya menjatuhkan hukuman maksimal untuk pelaku korupsi, mencontohkan gaya putusan almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dikenal tanpa kompromi terhadap koruptor.
“Sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman setinggi-tingginya, seberat-beratnya seperti yang pernah dilakukan oleh almarhum Artidjo Alkostar,” ujarnya.
Menurutnya, vonis ringan justru akan membuka ruang apatisme publik terhadap sistem hukum dan pemberantasan korupsi, serta berpotensi melemahkan efek jera yang seharusnya ditimbulkan.
“Korupsi itu sangat meresahkan rakyat sebagai pemilik uang negara. Hukuman ringan hanya membuat orang tidak takut lagi melakukan korupsi,” tambah Tanak.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Berdasarkan putusan MA nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, Novanto dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan, turun dari 15 tahun sebelumnya.
Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
Selain pidana pokok, MA juga mengurangi pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan setelah menjalani masa hukuman penjara.
Putusan ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.
Baca Juga: MAKI Kecam MA: PK Bukan untuk Kurangi Hukuman Koruptor










