
Hari Ini, 3 Terdakwa kasus Suap Mantan Kepala Basarnas Jalani Sidang Perdana
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana dugaan kasus suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023, tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan peralatan pencarian korban reruntuhan di Basarnas untuk tahun 2023.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang pada hari ini adalah Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya.
Gunawan dan Marilya diduga memberikan suap ke mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dengan tujuan untuk meraih keuntungan dalam proses lelang pengadaan peralatan pencarian korban reruntuhan di Basarnas untuk tahun 2023.
Baca Juga: KPK Periksa Sirajudin Machmud Terkait Kasus Pembangunan Gereja
Sementara, Roni diduga melakukan suap kepada orang yang sama, supaya menang lelang pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Kasus ini berawal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka terhadap sejumlah proyek di Basarnas sejak tahun 2021 sampai 2023.
KPK menyerahkan Henri Alfiandi ke pihak militer sesuai aturan dalam kemiliteran. Namun, kasus ini juga merembet ke sejumlah pihak, termasuk ketiga tersangka yang didakwa hari ini.
Editor: Redaktur TVRINews
