
KPK Periksa Sirajudin Machmud Terkait Kasus Pembangunan Gereja
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud sebagai saksi dalam penyidikan perkembangan kasus pembangunan gereja Kingmi Mile 32 pada tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
"Hari ini, Senin 16 Oktober 2023 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sirajudin Machmud (swasta)," ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.
Ali enggan merinci materi apa saja yang akan digali dari Sirajudin Machmud. Ali mengatakan, Sirajudin saat ini sedang diperiksa tim penyidik KPK.
Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Mentan, KPK Panggil 2 Ajudan SYL
"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
KPK sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Sirajuddin, akan tetapi dirinya mangkir, sehingga dilakukan penjadwalan ulang pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Sesuai dengan jadwal pemanggilan Tim Penyidik KPK dan telah dilayangkannya surat panggilan ke-dua untuk saksi Sirajudin Machmud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 12 Oktober 2023.
Dalam perkara ini, KPK sedianya telah menahan empat tersangka pada Jumat, 22 September 2023 malam.
Adapun, keempat tersangka tersebut diantaranya, tiga pihak swasta, Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Totok Suharto (TS).
Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11, 7 Miliar.
Baca Juga: Direktur Dumas KPK Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan di Kementan
Editor: Redaktur TVRINews
