
Polisi Bongkar Jaringan Judol, Mahasiswa Batam Jadi Tersangka Utama
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pencucian uang yang beroperasi melalui situs TAHU69.
Kasus ini terbongkar setelah tim Subdit melacak aktivitas perjudian daring yang menggunakan situs https://www.tahu69586.site/.
Situs ini menawarkan berbagai permainan seperti slot, judi bola, kasino, lotre, dan sabung ayam, serta menggunakan rekening bank untuk transaksi deposit.
Setelah dilakukan analisis digital dan penelusuran lokasi operasional, pada Minggu, 27 April 2025 pukul 11.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka bernama Obed di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus 8 No. 3, Belian, Batam.
Obed diketahui merupakan pengelola situs judi online tersebut. Sementara seorang tersangka lain bernama Alfredo masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).
Obed lahir di Jakarta pada 10 Desember 1996, berstatus mahasiswa, dan diketahui memiliki dua alamat: di Mitra Jaya, Batam (alamat KTP) dan lokasi penangkapan di Orchard Park, Batam.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tujuh kartu ATM dari bank yang berbeda, satu token, dan dua unit telepon genggam.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka lebih lanjut, dan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: KPK Terima 802 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Total Capai Rp506 Juta
Editor: Redaksi TVRINews
