
KPK Terima 802 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Total Capai Rp506 Juta
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima ratusan laporan gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri 2025. Hingga 7 Mei, jumlah laporan yang masuk mencapai 802 kasus, dengan nilai gratifikasi ditaksir sebesar Rp506 juta.
“Total ada 802 laporan gratifikasi yang kami terima terkait momen Hari Raya Idul Fitri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada media.
Laporan tersebut berasal dari 631 pelapor yang mewakili 135 instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Budi menjelaskan bahwa total objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai 954 item.
KPK terus mengingatkan agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, terutama saat momen hari besar keagamaan seperti Lebaran.
“Kalau memang tidak bisa menolak pemberian tersebut, kami imbau agar segera melaporkannya ke KPK atau kepada unit pengelola gratifikasi di instansi masing-masing,” tegas Budi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Taspen Rp1 T, KPK Serahkan Berkas dan Dua Tersangka ke JPU
Editor: Redaksi TVRINews
