TVRINews, Jakarta
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Buronan berinisial BSN ditangkap di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan BSN merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.

(Foto: Humas Kejagung)
Berdasarkan penyidikan, kasus tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2020. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
"Hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34.000.000.000," ujar Anang dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 18 Juni 2026.
Saat proses penangkapan, BSN disebut bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah diamankan, tersangka sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anang menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menangkap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memberikan kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," pungkasnya.
Kejaksaan Agung juga meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk terus memantau keberadaan para buronan dan mempercepat upaya penangkapan terhadap DPO yang masih berkeliaran.










