TVRINews, Jakarta
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan GHS, pihak swasta yang diduga mengendalikan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap GHS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,"ujar Anang dalam keterangannya yang diterima tvrinews, Jumat, 19 Juni 2026.
Penyidikan bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak Januari 2025. Program prioritas nasional tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.
Penyidik menduga GHS memperoleh akses untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikendalikannya. Titik dapur tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam pengajuan titik dapur. Lokasi yang diajukan disebut berbeda dengan lokasi yang dimiliki pihak yang berminat membangun dapur program MBG.
Menurut penyidik, GHS juga diduga memperoleh akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus perubahan maupun pemulihan status sejumlah titik dapur yang berada di bawah yayasan yang dikelolanya.
Tak hanya itu, penyidik menduga GHS memberikan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing kepada pihak tertentu. Dana tersebut diduga berasal dari mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat diterima sebagai mitra resmi program.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Sdr. GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Sdr. DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Sdr. GHS agar menjadi Mitra MBG,"jelasnya.
Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.










