TVRINews, Jakarta
Empat prajurit TNI yang divonis bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Di mana, langkah hukum tersebut diajukan melalui penasihat hukum para terdakwa sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari.
“Penasihat hukum mengajukan upaya hukum banding,” kata Endah, Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurut Endah, hingga saat ini hanya pihak terdakwa yang mengajukan banding. Adapun oditur militer menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“Untuk Oditur tidak upaya hukum,” ujarnya.
Dengan adanya permohonan banding tersebut, perkara belum berkekuatan hukum tetap dan akan berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa pada 10 Juni 2026. Dalam putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Vonis yang dijatuhkan berbeda-beda sesuai peran masing-masing terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko dihukum tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menilai Edi berperan memprovokasi terdakwa lain, sedangkan Budhi menjadi penggagas aksi sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan. Nandala dinilai turut merencanakan aksi tersebut meski sebagai perwira seharusnya mencegah terjadinya tindak pidana, sementara Sami bersama Nandala disebut ikut mencari keberadaan korban sebelum kejadian.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










