TVRINews, Surabaya
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti melakukan manipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia.
Selain dipulangkan ke negara asalnya, ketiganya juga dijatuhi sanksi penangkalan atau blacklist selama lima tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, mengatakan ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Pra-investasi (indeks C12) serta Visa Bisnis (indeks C1 dan C2). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan visa tersebut diperoleh dengan memberikan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak benar.
"Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya," ujar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 20 Juni 2026.
Petugas juga menemukan indikasi rekayasa dokumen dalam berkas permohonan milik YJ dan CN. Keduanya menggunakan nomor seri materai yang sama, sehingga menguatkan dugaan adanya manipulasi dokumen secara sistematis.

Tak hanya itu, penelusuran aktivitas di lapangan mengungkap bahwa klaim tujuan bisnis dan investasi yang diajukan ketiganya hanyalah kedok. Mereka diketahui tidak pernah memiliki rencana untuk berinvestasi maupun menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.
Atas perbuatannya, ketiga WNA dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan Pasal 123 huruf b mengenai penggunaan visa yang diperoleh melalui pemberian keterangan tidak benar.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 dengan rute Surabaya–Guangzhou. Seluruh rangkaian pemulangan, mulai dari pengawalan, pemeriksaan keimigrasian hingga keberangkatan, berlangsung aman dan tertib di bawah pengawasan petugas Imigrasi Surabaya.
"Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap Warga Negara Asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan selama lima tahun terhadap ketiganya," tegas Agus.
Ia menambahkan, langkah tegas tersebut menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Surabaya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara ketat, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar imigrasi hadir untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan masyarakat.










