
Kejagung Tetapkan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jadi Tersangka Kasus Suap
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengamankan barang bukti berupa uang hasil suap dan gratifikasi senilai Rp21,4 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing.
Uang tersebut ditemukan di dua kediaman Rudi, yakni di Jakarta dan Palembang.
“Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah menemukan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai yang diduga hasil tindak pidana suap," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar yang dikutip pada Rabu, 15 Januari 2025.
Atas hal tersebut, Rudi akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan.
“Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan,” ujar Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menyebut bahwa Rudi menerima uang suap dari tersangka Lisa Rachmat melalui terdakwa Erintuah Damanik untuk mengatur komposisi majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Editor: Redaktur TVRINews