
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penetapannya sebagai tersangka, usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan. Dimana kedua tersebut berinisial Y yang mengklaim sebagai ahli waris, dan MYT, Ketua DPC GRIB JAYA Tangsel.
“Y diduga memberikan kuasa kepada pihak ormas untuk menguasai lahan BMKG, meski tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan seperti nomor atau luas girik,” ungkapnya di Mapolda Metro pada Senin, 26 Mei 2025
“Sementara MYT diduga mengatur dan memimpin pendudukan lahan serta menyewakan sebagian area kepada pedagang, dengan total pungutan mencapai lebih dari Rp30 juta,” sambungnya
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan MYT positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin. Tak hanya itu, usut punya urut rupanya Ia diketahui pernah divonis 4 tahun 5 bulan penjara pada 2021 dalam kasus serupa.
Selain itu, ia menerangkan jika 15 dari 17 orang yang diamankan telah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.
“Dua orang lainnya, Y dan MYT, masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” bebernya
Atas kejahatannya, keduanya dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan secara hukum sah milik BMKG.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 17 orang terkait bangunan miliki organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang berdiri tanpa izin di lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jika 11 dari 17 orang diamankan merupakan oknum dari ormas GJ
"Kemudian enam diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," katanya, Minggu, 25 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat ini pihaknya telah mengaman sejumlah barang bukti seperti rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas, dan beberapa senjata tajam.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh hukum, dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain.
Baca Juga: Ketua PP Tangsel jadi DPO Kasus Penguasaan Lahan Parkir RSU
Editor: Redaksi TVRINews
