
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hari Ini
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada Kamis, 3 Juli 2025. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa KPK Rio Vernika Putra menyatakan bahwa timnya telah merampungkan surat tuntutan dan siap membacakannya di hadapan majelis hakim.
“Kami tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya,” ujar Rio dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam proses persidangan, baik pihak jaksa maupun tim penasihat hukum Hasto telah menghadirkan berbagai alat bukti, saksi, serta ahli guna mendukung argumen masing-masing.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa meyakini Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga terkait upaya pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku untuk menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I. Hasto disebut mengeluarkan sebagian dari dana suap sebesar Rp400 juta.
Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Ia dituduh memerintahkan bawahannya untuk menghilangkan barang bukti serta membantu Harun Masiku melarikan diri. Hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.
Sejumlah saksi telah memberikan kesaksian di persidangan, di antaranya penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.
Menanggapi dakwaan tersebut, Hasto membantah keterlibatannya dan menyatakan keberatan atas tuduhan sebagai aktor intelektual dalam perkara ini.
“Yang saya agak kaget, saya disebut sebagai aktor intelektual hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual,” ujar Hasto dalam sidang pada Jumat, 16 Mei lalu.
Menurut Hasto, langkah yang diambil oleh partainya dalam mengajukan uji materi dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku merupakan bagian dari proses konstitusional dan organisatoris yang sah.
“Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapa pun sama,” tegasnya.
Sidang hari ini menjadi momen penting dalam menentukan arah akhir perkara yang melibatkan petinggi partai politik besar tersebut.
Baca Juga: Korupsi Berlapis, Nama Alex Noerdin Kembali Terseret
Editor: Redaktur TVRINews