
KPK Lanjutkan Penyidikan Usai Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun terkait penetapan tersangkanya dalam kasus suap dan gratifikasi. KPK menegaskan penyidikan dalam dugaan perkara suap itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Baca Juga: Kerahkan Personel dan Alutsista, TNI AL Peringati Puncak Acara Hari Nusantara 2022 di Wakatobi
“Hari ini (13/12) hakim yang mengadili praperadilan yang diajukan tersangka Bambang Kayun memutuskan menolak permohonan tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang diterima TVRINews, Rabu (14/12/2022).
“Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri,” tambahnya.
Ali menyebut, penyidik KPK telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan status tersangka Bambang Kayun. Menurutnya, setidaknya ada empat alat bukti telah dikantongi lembaga antirasuah itu.
"KPK telah memperoleh 4 alat bukti. Sehingga melebihi syarat minimal yaitu setidaknya dua alat bukti. Untuk itu penetapan tersangka Bambang Kayun oleh KPK sah menurut hukum," ujar Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, penyidik segera mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat dugaan pidana Bambang Kayun. Ali berharap para saksi kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
“KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya,” ucapnya.
Dengan demikian, Ali mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengusutan dugaan suap ini. Salah satu caranya bisa dilakukan dengan mengawal seluruh proses yang dilakukan.
Sebagai informasi, PN Jaksel memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba di PN Jaksel, Selasa (13/12) kemarin.
Baca Juga: Status 'JC' Bharada E Dipertanyakan Tim Kuasa Hukum Putri Chandrawathi
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya.
Editor: Redaktur TVRINews