Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi alasan di balik absennya tim hukum dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Februari 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya memerlukan waktu tambahan untuk mematangkan berkas jawaban dan dokumen pendukung agar proses persidangan berjalan optimal.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Baca Juga
Berita Utama
Terbaru
Rekomendasi
