
Foto: Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penahanan terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022 dilakukan secara bertahap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hingga saat ini 17 tersangka sudah ditahan, sementara empat lainnya akan menyusul. “Penahanan dilakukan bertahap. Nanti kami akan lakukan upaya paksa terhadap yang lainnya,” ujar Asep dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 22 Oktober 2025.
Asep menambahkan, penyidik KPK juga tengah menelusuri aliran dana lain yang diduga diterima tiga tersangka utama dalam kasus ini, yakni anggota DPR RI Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudyono.
?“Tim sedang menelusuri penerimaan lainnya. Kalau tidak salah, prosesnya sudah hampir masuk tahap akhir untuk tiga orang tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah Jatim. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 20 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyaluran dana hibah yang terkait kasus tersebut untuk sementara teridentifikasi di delapan kabupaten di Jawa Timur. Kemudian, pada 2 Oktober 2025, lembaga antirasuah itu resmi mengumumkan nama-nama para tersangka.
Berikut daftar lengkap 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK:
A. Penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Kusnadi (KUS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Anwar Sadad (AS)
3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Achmad Iskandar (AI)
4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudyono (BGS)
B. Pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024, Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024, Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024, Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029, Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029, Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini diduga melibatkan kerja sama antara sejumlah pejabat legislatif dan pihak swasta untuk mengatur penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. KPK menyebutkan, pengembangan perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat.
Editor: Redaksi TVRINews