
Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Negara
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun kepada pemerintah, Senin (20/10/2025). Dana tersebut berasal dari hasil eksekusi perkara korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di industri sawit nasional.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa dana itu merupakan titipan dari tiga kelompok usaha, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Tiga korporasi tersebut telah menitipkan uang senilai total Rp13 triliun yang disita dan akan disetorkan ke kas negara pada hari ini,” ujar Sutikno dalam keterangan yang dikutip, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, masih terdapat kekurangan sekitar Rp4 triliun dari dua perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban.
“Apabila tidak segera dibayarkan, maka aset barang bukti milik keduanya akan dilelang,” katanya.
Berdasarkan putusan kasasi, majelis hakim menghukum ketiga korporasi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun. Rinciannya, PT Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, PT Musim Mas senilai Rp4,89 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari anak usaha Permata Hijau Group sebesar Rp937,5 miliar.
Wilmar Group tercatat telah lebih dulu menyetorkan Rp11,8 triliun pada pertengahan Juni 2025. Sementara Musim Mas baru menyerahkan Rp1,1 triliun, dan Nagamas Palmoil Lestari Rp186,4 miliar kepada Kejagung.
Berdasarkan informasi yang di dapat, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir di kompleks Kejaksaan Agung untuk menerima langsung penyerahan dana tersebut. Sejak pagi, kawasan Kejagung tampak dijaga ketat oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang sudah bersiaga sejak pukul 07.00 WIB.
Editor: Redaksi TVRINews