
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam Antam
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
"Saksi yang diperiksa hari ini adalah mantan dan pegawai aktif dari perusahaan tambang milik negara berinisial IM dan I," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan, namun ia berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
Selain itu, Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado, juga kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah status hukumnya sempat lepas karena memenangkan gugatan praperadilan pada 2023.
Nama Siman juga disebut dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang.
Dalam persidangan tersebut, Siman diduga telah memperkaya diri sendiri senilai Rp100,79 miliar dari kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.
Dalam perkara ini, Siman Bahar diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi TVRINews