
Foto: Police Line (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara (Jakut) mengungkap motif di balik kasus pembunuhan siswi sekolah dasar (SD) berinisial VI (11) yang dilakukan oleh MR (16) di kawasan Kampung Sepatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Oktober 2025 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku telah memiliki niat untuk membunuh korban.
“Yang jelas, apa yang dilakukan oleh pelaku ini menunjukkan adanya niatan untuk membunuh korban,” ujar Kompol Onkoseno.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika koran sebelumnya diajak oleh pelaku ke rumahnya dengan iming-iming akan dibelikan baju baru. Namun, janji tersebut hanya rekayasa untuk menarik korban datang ke lokasi.
Saat itu, beberapa teman korban sempat mengikuti VI hingga depan rumah pelaku. Namun, pelaku diduga berusaha menghalangi mereka agar tidak masuk ke dalam rumah.
“Pelaku berupaya menahan saksi-saksi agar tidak masuk ke rumah,” tambah Onkoseno.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku memiliki utang kepada ibu korban dan sering ditagih untuk segera melunasinya. Situasi tersebut menimbulkan perasaan kesal pada pelaku, apalagi karena ibu korban disebut kerap menjelekkan dan mempermalukan pelaku di lingkungan sekitar.
“Jadi, yang berutang ini adalah pelaku. Dia meminjam uang dari ibu korban untuk kebutuhan sehari-hari. Jumlah pasti pinjaman masih kami dalami,” jelas Onkoseno.
Polisi Tangkap Pelaku Pelaku Remaja Pembunuhan dan Pencabulan Bocah di Cilincing
Warga kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara dihebohkan dengan penemuan jasad seorang bocah perempuan berusia 11 tahun ditemukan meninggal di sebuah rumah diduga akibat dibunuh.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya telah mencokok pelaku yang juga masih berusia remaja. Di mana, pelaku tinggal tak jauh dari rumah korban.
Ia mengatakan, jika kejadian ini berawal saat pelaku membelikan baju baru untuk korban pada Senin, 13 Oktober 2025. Dimana, korban diajak ke rumah pelaku dengan alasan mengambil SIM.
Sesampainya di rumah pelaku, pelaku pun dengan cepat membekap dan melilit kabel ke tubuh korban hingga korban tak bisa bernapas.
“Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju. Terus pelaku ngajak korban ke rumah pelaku dulu untuk mengambil SIM. Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas," kata Onkoseno pada Selasa, 14 Oktober 2025.
?Kemudian, lanjutnya saat koban sudah kehilangan nyawanya pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya. Dengan melakukan tindakan cabul terhadap jasad korban.
"Dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pencabulan)," ucap dia.
Dalam pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan perbuatan bejatnya.
“Baru sekali. Pelaku tetangga (korban)," kata dia lagi .
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP.
Editor: Redaksi TVRINews