
Muhamad Kerry Adrianto Riza (Kiri)
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Fasilitas Kesehatan 'Sultan'! Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Dinilai Lebih Memadai untuk Rawat Terdakwa Triliunan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid.
Kerry, terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah senilai triliunan rupiah, kini dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Keputusan tersebut dikabulkan atas dasar kemanusiaan dan pertimbangan serius mengenai kondisi kesehatan terdakwa.
Demi Kemanusiaan, Hakim Kabulkan Permohonan
Pemindahan ini tertuang dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken di Jakarta, Senin (20/10). Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menjelaskan bahwa permohonan tim penasihat hukum terdakwa dinilai beralasan dan harus dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza," ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam amar penetapan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Alasan utama pemindahan merujuk pada resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, yang menyebutkan bahwa Kerry mengalami peradangan paru-paru atau pneumonia.
Majelis Hakim menilai Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat lebih memadai untuk kondisi Kerry karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi "paripurna" dari Kementerian Kesehatan RI.
Fasilitas ini dianggap mampu menjamin perawatan terdakwa, dibandingkan dengan tempat penahanan Kerry sebelumnya, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Apresiasi dari Tim Hukum
Tim penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyambut baik putusan Majelis Hakim yang disebutnya mengutamakan sisi kemanusiaan.
"Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami," kata Lingga.
Menurut Lingga, pemindahan ini tidak hanya untuk alasan kesehatan, tetapi juga akan mempermudah jalannya proses hukum, baik untuk kepentingan persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain.
Latar Belakang Kasus Korupsi Minyak Mentah Triliunan
Muhamad Kerry Adrianto Riza didakwa selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Dalam dakwaannya, Kerry diduga telah memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dan menyebabkan kerugian negara fantastis senilai total Rp285,18 triliun dalam kasus tersebut.
Perbuatan melawan hukum ini dilakukan Kerry bersama sejumlah pihak lain, termasuk Mohammad Riza Chalid, terkait kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM). Kerry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korups
Editor: Redaksi TVRINews