
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Surabaya
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan pada satu toko emas dan satu rumah di Surabaya dan di Kabupaten Nganjuk terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penampungan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas tanpa izin (PETI).
Kepala Dittipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan barang bukti yang terkait aktivitas pertambangan ilegal
Tak hanya itu, ia menegaskan jika pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku praktik pertambangan yang merugikan lingkungan
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan yang merugikan negara maupun lingkungan,” ujarnta kutip Jumat, 20 Februari 2026.
Di mana, kasus ini terkuak berawal dari laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan pada perdagangan emas domestik dan ekspor.
“Dari hasil penyidikan awal, diketahui aliran dana dari PETI selama periode 2019–2025 mencapai Rp 25,8 triliun, mencakup pembelian emas dari tambang ilegal dan penjualan ke perusahaan pemurnian serta eksportir,” kata dia
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta benda lain yang diduga terkait TPPU dari hasil PETI.
Brigjen Ade Safri menambahkan, bahwa setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, atau memperjualbelikan mineral dari pertambangan ilegal akan diproses hukum secara tegas.
“Penyidikan ini juga menjadi bentuk perlindungan kami terhadap kelestarian lingkungan dan aset negara,” tegasnya
Kekinian, penyidik Dittipideksus Bareskrim bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan lebih dalam, dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan menegaskan komitmen Polri dalam menjaga sumber daya alam agar tetap berkelanjutan.
Editor: Redaktur TVRINews
