
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus pemerasan. Albertinus menilai penyitaan yang dilakukan terhadap aset pribadinya tidak sah dan meminta ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Sidang digelar pada Jumat (20/2/2026) dengan hakim tunggal, Tri Retnaningsih, memimpin persidangan. Dalam pembukaannya, hakim menanyakan kesiapan pemohon untuk membacakan permohonan.
“Izin majelis, permohonan kami anggap telah dibacakan secara resmi," jawab pengacara Albertinus Syam Wijaya.
Selanjutnya, hakim menanyakan kesiapan KPK selaku termohon untuk memberikan tanggapan. Perwakilan biro hukum KPK menyatakan akan menyampaikan jawaban resmi pada Senin (23/2/2026).
“Kami mohon izin untuk menyiapkan jawaban secara lengkap, Yang Mulia,” ujar perwakilan KPK.
Hakim kemudian menutup sidang dengan mengingatkan kedua belah pihak mengikuti jadwal timeline yang telah disepakati. Kesimpulan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Jumat (27/2) dan putusan final pada Senin (2/3).
Dalam petitum praperadilan, Albertinus memuat 12 poin utama, antara lain:
- Menyatakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Albertinus tidak sah menurut hukum.
- Memerintahkan KPK segera membebaskan Albertinus dari tahanan.
- Memerintahkan pengembalian seluruh barang yang disita, termasuk dokumen, uang, dan perangkat elektronik.
- Membuka blokir rekening bank milik Albertinus.
- Memerintahkan KPK merehabilitasi harkat dan martabat Albertinus serta melakukan permohonan maaf publik melalui media cetak dan elektronik selama satu bulan.
- Menghukum KPK membayar ganti kerugian sebesar Rp100 miliar.
Albertinus melalui kuasa hukumnya menegaskan, “Praperadilan ini bukan sekadar soal penyitaan, tetapi juga upaya untuk menegakkan hak-hak hukum saya. Kami berharap hakim melihat keseluruhan proses yang dilakukan KPK dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur hukum.”
Sementara itu, pakar hukum pidana Dr. Rahmat Hidayat menilai, “Kasus ini menunjukkan pentingnya mekanisme praperadilan sebagai alat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang, ganti rugi bisa menjadi salah satu langkah pemulihan hak pemohon.”
Albertinus juga menambahkan, jika hakim berpendapat lain, ia memohon agar putusan diberikan secara adil dan proporsional sesuai prinsip hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Sidang ini menjadi sorotan karena nilai ganti rugi yang diminta besar dan berkaitan langsung dengan dugaan penyitaan dalam kasus pemerasan yang tengah ditangani KPK. Publik menantikan keputusan hakim sebagai acuan penting bagi mekanisme perlindungan hukum terhadap pejabat yang sedang menghadapi proses penyidikan.
Editor: Redaktur TVRINews
