TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan DR tersangka kasus dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko Imigrasi.
“Telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA dan DR (dati pihak Swasta),” kata dia pada Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Hendarsam, keputusan itu merupakan tindak lanjut atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang disampaikan melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pencegahan tersebut diberlakukan selama 20 hari. Selama masa itu, kedua pihak yang dicegah tidak dapat melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya
Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono mengatakan saat ini terdapat dua tersangka terkiat kasus dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
“Informasinya sudah ditetapkan dua
tersangka. Yaitu informasi, yaitu swasta yang kedua adalah dari pihak oknum penyelenggara negara yaitu berinisial F,” kata dia di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026
Tak hanya itu, ia menerangkan pada pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara melalui sinergi antarpenegak hukum.
“Kami secara formal menerima penyerahan penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan. Faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung akan fokus memperkuat alat bukti, mengembangkan barang bukti, serta memastikan hubungan kausalitas antara barang bukti dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Yang lebih penting adalah sinergi. Walaupun hari ini diserahkan kepada Jampidsus, kami tetap berkoordinasi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya. Namun kami juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.










