TVRINews, Jakarta
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan pengalihan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung merupakan bagian dari mekanisme koordinasi yang telah disepakati bersama aparat penegak hukum. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.
Kendati demikian, ia menuturkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalankan fungsi supervisi terhadap penanganan perkara hingga tuntas.
Selain itu, ia menegaskan jika koordinasi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK telah diatur melalui nota kesepahaman (MoU). Oleh karena itu, pelimpahan perkara antarlembaga merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Polri, KPK, dan Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara dan lainnya adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai,” ujar Ahmad Yusuf Afandi saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurutnya, mekanisme tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi. Setiap lembaga memiliki peran masing-masing sehingga koordinasi tetap berjalan meski penanganan perkara berada di institusi yang berbeda.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pertanyaan mengenai dasar pertimbangan Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung, termasuk terkait koordinasi dengan KPK dalam proses tersebut.
Ahmad menegaskan, pelimpahan perkara tidak mengurangi pengawasan terhadap proses penyidikan. Sebaliknya, sinergi antarpenegak hukum diharapkan dapat memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses hukum dengan memberikan pengawasan dan masukan sebagai bentuk partisipasi publik.
“Kami berharap masyarakat turut mengawasi proses penanganan perkara ini sehingga berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.










