TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengungkap penyitaan aset bernilai fantastis akan diumumkan dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan hingga saat ini penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri masih melakukan pendalaman secara menyeluruh sebelum menetapkan tersangka.
"Kami akan menyampaikan untuk tersangka di dalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati, memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Ini akan kami sampaikan kepada teman-teman sekalian dalam waktu yang dekat," ujar Budi, Jumat, 10 Juli 2026.
Menanggapi isu adanya upaya mengambil alih barang bukti hasil penggeledahan, Budi menegaskan seluruh kementerian dan lembaga mendukung penuh proses pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu program prioritas Presiden.
"Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung pemberantasan korupsi. Kami jamin ada sinergi dan kolaborasi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi. Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya," kata Budi.
Sebelumnya, penyidik gabungan telah menggeledah 12 lokasi dan menyita berbagai aset bernilai fantastis, di antaranya 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, miliaran rupiah, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing lainnya.
Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang mulai diproses sejak Januari 2026. Hingga kini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa, sementara penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang berdasarkan barang bukti yang telah disita.










