TVRINews, Jakarta
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai fantastis saat mengusut kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi dalam rangkaian penyidikan yang dimulai sejak Januari 2026.
"Dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik," ujar Budi, Jumat, 10 Juli 2026.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang asing, antara lain 4.767.300 Dolar Amerika Serikat (AS) dan 14.083.800 Dolar Singapura dari sebuah rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Selain itu, di lokasi money changer, polisi kembali menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni 84.356 Dolar AS, 83.394 Dolar Singapura, 17.595 Riyal Arab Saudi, 33.100 Baht Tailan, 4.020 Lira Turki, 1.223 Yuan Tiongkok, 152.000 Yen Jepang.
Kemudian, 212 Ringgit Malaysia, 1.600 Rupee India, 640 Dirham Uni Emirat Arab (UEA), 61.000 Won Korea Selatan, 40 Poundsterling Inggris, 10 Dolar Brunei, 150 Dong Vietnam, dan 100 Dolar Selandia Baru. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp4,46 miliar dari lokasi yang sama.
Sementar, penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, kembali menemukan 3.130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar AS, serta uang tunai Rp259 juta. Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Cilandak disita Rp520 juta dan 133.000 Dolar AS.
Selain uang tunai dalam berbagai mata uang, penyidik turut menyita 74 kilogram emas batangan dari salah satu lokasi penggeledahan.
Budi mengungkapkan hingga kini sebanyak 15 saksi telah diperiksa. Penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang berdasarkan barang bukti yang telah diamankan.
"Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang sudah dimintai keterangan, penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik suap, gratifikasi, maupun pencucian uang," kata Budi.










