TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari sembilan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah.
Langkah krusial ini dilakukan setelah tim satgas lembaga antirasuah tersebut berhasil memboyong seluruh pihak yang diamankan, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani, ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang bersifat intensif dan maraton.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemeriksaan dalam kurun waktu satu hari tersebut akan menjadi dasar bagi tim penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sembilan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dalam dua kloter.
"Sembilan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dalam dua kloter," ujar Budi Prasetyo daoam keterangannya, Jumat 10 Juli 2026.
Setibanya di markas komisi antirasuah, para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan guna dimintai keterangan lebih mendalam. Penentuan status hukum dari sembilan orang tersebut akan diputuskan melalui gelar perkara atau ekspose yang dipimpin oleh jajaran pimpinan KPK bersama tim penindakan.
"Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah 4 orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan 3 orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” tambahnya.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, operasi tangkap tangan di kawasan Solo Raya ini diduga kuat berkaitan dengan adanya transaksi suap menyuap terkait proyek pengadaan barang dan jasa atau pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai pemulus transaksi, KPK juga melakukan penyegelan di beberapa ruangan kerja strategis di kantor kedinasan setempat guna kepentingan pengamanan barang bukti.
Pimpinan KPK menegaskan akan menyampaikan rincian kronologi perkara, konstruksi hukum, pasal yang disangkakan, hingga pengumuman resmi status hukum dari masing-masing pihak yang diamankan melalui konferensi pers resmi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal rampung dilaksanakan.










