TVRINews, Jakarta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap pejabat Bea dan Cukai. Ketiganya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Tiga terdakwa tersebut yakni pimpinan Blueray Cargo, John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, Andri. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun kepada para terdakwa sesuai peran masing-masing.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti dalam persidangan.
"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan para terdakwa memberikan uang, fasilitas hiburan, kendaraan, hingga barang mewah kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Total nilai pemberian tersebut mencapai sekitar Rp91,7 miliar.
Menurut majelis hakim, pemberian tersebut bertujuan memperlancar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.
"Penyerahan uang tersebut dilakukan dengan harapan barang impor Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pemeriksaan kepabeanan," kata hakim.
Namun, majelis menilai tujuan tersebut tidak tercapai. Meski telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar, barang impor perusahaan justru semakin banyak masuk ke jalur merah atau pemeriksaan lebih ketat.
"Setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo. Barang yang masuk jalur merah justru semakin meningkat," ujar majelis hakim.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan perubahannya.










