TVRINews, Jakarta
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan tegas mengatakan, jika seluruh proses penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah berbagai pemberitaan mengenai penegakan hukum yang melibatkan institusi penegak hukum.
Menurutnya, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti yang dilakukan jajaran Gedung Bundar tetap berlangsung sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan terus dipantau agar berjalan cepat serta berkualitas.
“Kami memastikan seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada rekan-rekan di Gedung Bundar tetap berjalan. Baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang bukti, semuanya berlangsung sesuai SOP,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Juli 2026.
Tak hanya itu, ia menegaskan jika kualitas penanganan perkara tetap menjadi prioritas, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Di mana, setiap perkara dipastikan memenuhi pembuktian secara formil maupun materiil sebelum nantinya diuji dalam persidangan di pengadilan.
Saat ini, kata Febrie, Gedung Bundar memfokuskan penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan masyarakat, sekaligus mendukung berbagai program prioritas pemerintah.
Beberapa perkara yang tengah menjadi perhatian di antaranya terkait tata kelola sektor pertambangan, penyelamatan sumber daya alam, dugaan praktik transfer pricing, hingga pengawasan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Seluruh perkara tersebut membutuhkan perhatian dan energi besar dari tim penyidik agar dapat diselesaikan secara profesional,” katanya.
Febrie menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Ia juga menilai dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan.
Di sisi lain, Kejaksaan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lainnya sepanjang berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh berbagai informasi yang beredar dan tetap menyikapi setiap perkembangan berdasarkan fakta yang utuh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Selain penindakan tindak pidana korupsi, Febrie menyampaikan bahwa Kejaksaan juga terus menjalankan tugas melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar denda sesuai ketentuan, Kejaksaan akan menindaklanjutinya melalui instrumen pidana.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kewajiban kepada negara dipenuhi sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Kejaksaan juga berkomitmen mendukung keberhasilan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta program prioritas nasional lainnya agar berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Febrie juga menuturkan, jika Kejaksaan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.










