TVRINews, Jakarta
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara mengenai penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan penyidik Polri. Di mana, ia membenarkan jika rumah tersebut merupakan aset pribadi yang telah dimilikinya sejak lama.
Menurut Febrie, status kepemilikan rumah itu dapat ditelusuri sehingga tidak ada yang perlu disembunyikan.
“Rumah di Sentul memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Juli 2026.
Terkait penyitaan uang tunai dan 74 kilogram emas batangan dari rumah tersebut, Febrie menegaskan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas. Ia juga menyebut uang dan emas itu berkaitan dengan suatu kegiatan yang nantinya dapat diverifikasi dalam proses hukum.
Meski begitu, ia belum bersedia membeberkan siapa pemilik uang maupun emas tersebut. Menurutnya, seluruh informasi akan disampaikan pada waktu yang tepat agar tidak mengganggu jalannya penyidikan.
“Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orangnya bisa ditanya. Nanti semuanya akan dijelaskan melalui proses yang benar,” ujarnya.
Febrie pun mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menyita aset bernilai fantastis dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan seorang oknum penyelenggara negara. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik mengamankan emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total mencapai Rp476 miliar.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri dalam proses penyidikan perkara.
Tak hanya itu, ia mengatakan jika salah satu penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan, Sentul, Bogor. Saat menggeledah lokasi, penyidik menemukan sebuah brankas yang dalam keadaan terkunci.
“Setelah dibuka, di dalam brankas tersebut terdapat tujuh koper,” ujar Totok, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menyebut, dari tujuh koper itu penyidik menemukan emas batangan dengan berat total 74 kilogram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Menurut Totok, jika dikonversikan, seluruh aset yang disita dari lokasi tersebut memiliki nilai sekitar Rp476 miliar.
Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik dalam menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih terus dikembangkan.










