TVRINews, Jakarta
Kejagung tegaskan tidak akan mengintervensi proses penyidikan Polri dan imbau publik agar tidak membangun spekulasi prematur.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan tanggapan resmi terkait dinamika informasi mengenai kegiatan penggeledahan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pernyataan ini disampaikan untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat terkait tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kapuspenkum menegaskan bahwa penggeledahan yang berlangsung merupakan langkah hukum murni dalam koridor penyidikan yang menjadi kewenangan penuh Polri. Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengintervensi proses tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap independensi masing-masing lembaga penegak hukum.
"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resmi yang diterima tvrinews.com, Jumat, 10 Juli 2026.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian, yang mencakup laporan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
Imbauan kepada Publik
Di tengah ramainya perbincangan di media massa dan media sosial, Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak membangun opini sepihak. Publik diharapkan tidak terburu-buru mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana sebelum ada fakta hukum yang terverifikasi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun kesimpulan berdasarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Mohon peroleh informasi resmi hanya dari aparat penegak hukum yang menangani perkara," tutur Anang.
Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap tahapan penegakan hukum wajib berpijak pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diambil demi menjaga kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.










