TVRINews, Jakarta
Polisi menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai, dokumen, dan perangkat elektronik saat menggeledah restoran de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.
Brankas besar tersebut ditemukan tertanam di dinding dan berada di balik lemari. Polisi menyita uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah dengan total nilai hampir Rp60 miliar.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan uang yang disita terdiri dari USD 889.965, SGD 3.130.000, serta uang tunai Rp259.159.000.
"Kemudian yang USD, 889.965 USD. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi The Club," ujar Totok, Rabu, 8 Juli 2026.
Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan handphone yang ditemukan saat penggeledahan.
"Untuk penggeledahan di lokasi The Club, jadi untuk penggeledahan di lokasi The Club kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus pengadaan batu bara PLN yang memicu blackout di Sumatera, perkara ASABRI, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi.










