TVRINews, Jakarta
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM selama periode 2018–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026 setelah penyidik memeriksa 18 saksi, termasuk tiga pihak yang kini berstatus tersangka, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan penyitaan dari pengadilan.
Ketiga tersangka tersebut yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Menurut penyidik, IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenit secara menyeluruh agar kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE)yang dilarang diekspor tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium. IS juga diduga meminta hasil pemeriksaan dimanipulasi dengan mencantumkan kadar ilmenit di atas 45 persen sebagai syarat penerbitan dokumen ekspor.
GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan hanya melakukan pengujian pada sebagian sampel sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium, meskipun mengetahui mineral tersebut termasuk komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor.
Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil analisis Laboratorium Tekmira yang diterima dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta dan Direktorat Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai.
"Perbuatan Sdr. GP yang mengakomodasi permintaan Sdr. IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan Sdr. JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE) atas permintaan Sdr. IS, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM," demikian keterangan Kejaksaan Agung yang diterima tvrinews, Rabu, 8 Juli 2026.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.










