TVRINews, Jakarta
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Akibatnya, kerugian negara diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Pada kesempatan tersebut, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menuturkan jika keputusan menaikkan status perkara diambil setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, serta analisis awal terhadap alat bukti,” kata dia pada Senin, 6 Juli 2026.
Ia menyebut, dasar hukum penyidikan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tertanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor pada tanggal yang sama.
“Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA. Meski demikian, besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkapnya
Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah dugaan modus operandi dalam perkara tersebut. Di antaranya berupa manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang diterima.
Menurutnya, penyimpangan tersebut diduga turut mengganggu ketersediaan pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU sehingga berpotensi memicu pemadaman listrik di beberapa wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.
“Akibat dugaan praktik tersebut, penyidik mengindikasikan kerugian negara dan perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara karena masih menunggu hasil audit resmi dari BPK RI,” ucapnya
Dalam penyidikan ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak menutup kemungkinan, pasal-pasal lain akan diterapkan sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 16 orang. Sebelumnya, sebanyak 34 undangan klarifikasi telah dilayangkan, namun baru 16 pihak yang memenuhi panggilan. Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui asset recovery.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan jajarannya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang kini tengah berjalan. Dukungan tersebut juga melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, khususnya dalam aspek teknis pertambangan.
“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara,” ujar Syahardiantono.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan konferensi pers tersebut merupakan penyampaian awal terkait perkembangan penanganan perkara. Ia memastikan Polri akan terus memberikan informasi kepada publik sesuai perkembangan proses hukum.
“Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media,” kata Johnny.
Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga berkoordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta sejumlah instansi terkait untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.










