TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mencokok tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN terkait kasus peredaran narkotika melalui media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Di mana, sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja, ekstasi, hingga tembakau sintetis siap edar telah diamankan.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan para pelaku menggunakan akun Instagram untuk menawarkan narkotika kepada calon pembeli. Setelah terjadi kesepakatan, barang dikirim menggunakan metode tempel di sejumlah titik untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk memasarkan narkotika dengan target berbagai kalangan, terutama remaja,” ujar Indah pada Minggu, 5 Juli 2026.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka RJ yang kemudian diamankan petugas.
Dari tangan RJ, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap diedarkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut diperoleh dari AN. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap AN di kediamannya.
Saat penggeledahan, petugas kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi. Dari hasil penyidikan, diketahui kedua tersangka memperoleh pasokan narkotika melalui Instagram sebelum menjualnya kembali menggunakan akun media sosial mereka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 98 paket tembakau sintetis dengan berat total 142,07 gram serta beberapa unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana operasional para pelaku.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus lain di wilayah Benda, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka AL setelah menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika.
Penggeledahan di rumah AL membuahkan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 72,76 gram, ganja seberat 44,85 gram, lima butir ekstasi, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kompol Indah, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.










