TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah mencokok dan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus sindikat judi online yang mengoperasikan situs 1XBET. Di mana para tersangka, diduga telah menggunakan puluhan rekening untuk menampung aliran dana hasil perjudian diblokir.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Siber melakukan patroli siber pada 23 Mei 2026. Dari hasil patroli tersebut, penyidik menemukan aktivitas perjudian melalui situs 1XBET yang kemudian dikembangkan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Perjudian online merupakan permasalahan yang tidak hanya menyerang pribadi, namun juga merambah kepada aspek-aspek sekitar,” kata Tiksnarto pada Selasa, 30 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan dari hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan tersebut memiliki pembagian tugas yang berbeda-beda.
“Tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS ditangkap di Banjarmasin karena diduga berperan sebagai koordinator admin yang mengelola operasional situs dan mencatat transaksi keuangan atas arahan seorang pengendali berinisial WN yang masih berada di luar negeri,” ungkapnya
Sementara itu, lanjut dia satu tersangka lainnya, APS, ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Tak hanya itu, ia menyebut jika APS bertugas mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya untuk dijadikan rekening penampung dana transaksi perjudian online.
Dikesempatan yang sama, Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto menjelaskan sindikat tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional yang beroperasi melalui tiga kluster.
“Kami melakukan patroli siber terhadap sebuah website perjudian bernama 1XBET. Dari website perjudian ini, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional,” ujar Grawas.
Selain menangkap para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon genggam, serta perangkat lain yang digunakan untuk mengelola aktivitas perjudian. Polisi juga menemukan 23 rekening yang tersimpan pada perangkat para pelaku.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memblokir 75 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online, baik sebagai rekening penerima maupun rekening perantara. Total saldo yang berhasil diamankan dari rekening tersebut mencapai sekitar Rp119 juta.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta memburu pihak lain yang diduga mengendalikan jaringan tersebut dari luar negeri.










