TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menjatuhkan vonis atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022 yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan bagi Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, terkait kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.
Sidang yang akan menentukan nasib hukum pendiri platform digital ternama tersebut digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Selasa 30 Juni 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang pembacaan vonis ini dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa meyakini bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022.
Selain ancaman kurungan, jaksa mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa dengan nilai fantastis, yakni Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, dengan konsekuensi tambahan sembilan tahun penjara jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Dugaan Manipulasi Ekosistem Pendidikan
Dalam konstruksi dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan laptop agar mewajibkan penggunaan Chrome Device Management (CDM). Langkah ini dinilai secara sistematis memberikan keuntungan bagi pihak tertentu dan memperkaya terdakwa sebesar Rp809,59 miliar melalui mekanisme korporasi yang terafiliasi.
"Terdakwa dinilai tidak mempercayai pejabat internal kementerian dan secara spesifik mengarahkan pengadaan pada produk teknologi tertentu," ungkap tim JPU yang dipimpin oleh Roy Riyadi dalam keterangannya.
Tim jaksa juga menyoroti adanya mens rea atau niat jahat yang terdeteksi melalui komunikasi digital dalam grup pesan singkat "Mas Menteri Core Team" sebelum terdakwa menjabat.
Selain itu, fakta persidangan mengungkapkan adanya pergeseran posisi jabatan terhadap pejabat yang menolak menyusun kajian teknis yang mengarah pada produk Chromebook tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti putusan akhir dari majelis hakim apakah argumentasi jaksa mengenai keterlibatan terdakwa dalam penyalahgunaan wewenang ini akan terbukti sepenuhnya dalam amar putusan hari ini. Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan salah satu tokoh sentral dalam transformasi digital pendidikan di Indonesia.










