TVRINews, Jakarta
Empat pejabat dan mantan pejabat PDAM ditahan setelah diduga menyalahgunakan dana pelanggan senilai Rp15,2 miliar melalui modus aplikasi fiktif.
Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan resmi melakukan penangkapan terhadap empat orang pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan periode 2014–2025.
Keempat tersangka yang ditangkap antara lain berinisial N (Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan), DJ (Staf Administrasi dan Keuangan), Smd (mantan Direktur PDAM periode 2016–2020), dan Sdn (Kasubbag Umum).
(Foto: Humas Kejagung)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha, menyatakan bahwa upaya paksa penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026 hingga Jumat, 26 Juni 2026 dini hari. Langkah ini diambil setelah para tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dengan berbagai alasan.
Modus Operandi: Aplikasi Fiktif dan Laporan Palsu
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan dana pembayaran pelanggan melalui aplikasi "Outlet TIRTA BARITO" sejak Desember 2014 hingga April 2026. Dari total perputaran dana yang mencapai Rp196,6 miliar, sebagian dana tidak disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel.
(Foto: Humas Kejagung)
"Dana tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka, istri, serta anak-anaknya untuk kepentingan pribadi dan kerabat," jelas Dikan dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Juni 2026.
Modus ini diperkuat dengan praktik manipulasi laporan keuangan. Tersangka N, DJ, dan Smd secara sengaja membuat laporan pertanggungjawaban palsu yang mencatatkan kerugian tahun berjalan. Akibatnya, PDAM Barito Kuala tidak pernah memberikan dividen atau keuntungan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal.
Kerugian Negara dan Pengembalian Uang
Penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy & Budiman menunjukkan potensi kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai kurang lebih Rp15,2 miliar. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah melakukan audit investigasi mendalam untuk memastikan total kerugian keuangan negara secara pasti.
Sebagai langkah kooperatif, tim penyidik telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp768,6 juta yang berasal dari vendor aplikasi (PT Angon Data Aji Saka) dan hasil penggeledahan dari tersangka DJ. Uang tersebut kini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Ancaman Pidana
Keempat tersangka kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.










