TVRINews, Bandung
Polda Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya mencokok Taufik Hidayat (30) seorang pria tersangka dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), di Kabupaten Bandung. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Kendati demikian, ia enggan membeberkan lebih rinci terkait lokasi maupun kronologi penangkapan pelaku.
“Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Juni 2026.
Tak hanya itu, ia menuturkan jika saat ini pelaku diamankan di wilayah Bandung Raya.
“Di daerah Bandung Raya,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama bertahun-tahun.
Polisi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, dan kaki. Kondisi tersebut membuat korban mengalami gangguan dalam melihat, berjalan, dan berbicara secara normal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan penyekapan dan penganiayaan diduga dilakukan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Perbuatan itu disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sekitar tiga tahun.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus tersebut.










