TVRINews, Jakarta
Polri mulai melakukan langkah-langkah penyesuaian menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu fokus utama yang akan dilakukan adalah harmonisasi berbagai aturan internal agar selaras dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, mengatakan implementasi regulasi baru akan diawali dengan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh personel Polri. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan adanya kesamaan pemahaman dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang baru.
Selain sosialisasi, Polri juga akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aturan pelaksanaan yang menjadi amanat langsung dari revisi Undang-Undang Polri. Menurut Jhonny, proses tersebut merupakan bagian dari upaya institusi untuk memastikan seluruh kebijakan dan mekanisme kerja berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kedua, menyusun dan menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang menjadi delegasi dari UU Nomor 5 Tahun 2026,” ujarnya, Selasa, 23 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika implementasi revisi undang-undang tersebut tidak hanya berorientasi pada penyesuaian regulasi, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Di mana, hal tersebut mencakup mulai dari aspek perlindungan, pengayoman, pelayanan publik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga penegakan hukum.
Jhonny menilai sejumlah norma yang dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri sejatinya telah diterapkan sebelumnya melalui berbagai peraturan internal.
“Salah satunya terkait penguatan pendidikan kepolisian yang menekankan nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas,” terangnya
Meski demikian, Polri tetap akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Kapolri agar tidak terjadi perbedaan antara aturan internal dan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang terbaru.
“Polri sebagai organisasi yang adaptif dan terus berusaha berkembang tentu menyadari bahwa perubahan adalah hal yang wajib. Terhadap perubahan mengenai berbagai Perkap akan dilakukan sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Jhonny.










