TVRINews, Jakarta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penolakan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya tidak menghentikan pendalaman terhadap informasi yang telah disampaikannya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak hanya itu, ia menyebut jika setiap informasi yang dinilai relevan dan bermanfaat bagi proses penyidikan akan tetap ditindaklanjuti oleh penyidik.
Menurutnya, saat ini tim penyidik masih melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi yang disampaikan Sony, termasuk dugaan proyek pengadaan kamera CCTV (closed circuit television) dan puluhan nama yang disebut dalam pemeriksaan.
Ia menegaskan, jika penyidik juga tengah menelaah apakah informasi tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik, penyimpangan lainnya, atau bahkan perkara yang lebih luas.
“Semua informasi yang disampaikan saksi maupun tersangka apabila berguna bagi penyidikan, pasti akan kami pertimbangkan,” ujar Syarief, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia menegaskan, meski permohonan JC tidak dikabulkan, Sony tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai tersangka dalam proses hukum yang berjalan. Penyidik pun berharap yang bersangkutan tetap bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Syarief menjelaskan, penyidikan perkara MBG tidak hanya bertumpu pada keterangan Sony. Hingga kini, tim penyidik terus mengumpulkan berbagai alat bukti lain, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik hingga keterangan ahli.
Karena itu, setiap informasi yang muncul akan diuji dan dicocokkan dengan alat bukti yang telah dimiliki penyidik sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut.
Selain mendalami dugaan pengadaan CCTV, penyidik juga masih mengkaji 41 nama yang disebut Sony dalam pemeriksaan. Pendalaman dilakukan terhadap isi percakapan maupun komunikasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Terkait kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang namanya muncul, Syarief menyebut seluruh orang yang mengetahui atau mengalami peristiwa yang sedang disidik dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Penyidik memastikan proses pendalaman terhadap informasi tersebut masih terus berlangsung dan akan segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyidikan.










