TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan jika pihaknya menilai jika Sony tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh status tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga telah mempelajari permohonan yang diajukan melalui penasihat hukum tersangka dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Menurutnya, status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang lebih besar. Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
Ia juga menuturkan, jika penyidik menyimpulkan bahwa tersangka merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari objek penyidikan.

“Karena dinilai sebagai pelaku utama, penyidik menilai Sony tidak memenuhi salah satu syarat pokok untuk mendapatkan status justice collaborator. Penilaian tersebut juga berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG yang menjadi salah satu fokus penyidikan,” ucapnya kutip Selasa, 23 Juni 2026.
Selain itu, penyidik juga menyebut tersangka belum menunjukkan pengakuan atas perbuatan yang disangkakan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Padahal, pengakuan atas keterlibatan dalam tindak pidana merupakan salah satu unsur yang dipersyaratkan dalam pengajuan justice collaborator,” kata dia
Dengan pertimbangan tersebut, lanjutnya Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengabulkan permohonan yang diajukan tersangka.
Meski demikian, penyidik memastikan seluruh informasi yang diberikan Sony selama pemeriksaan tetap akan ditindaklanjuti. Keterangan tersebut dinilai dapat membantu membuat terang perkara dan membuka kemungkinan pengembangan kasus.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemberian status justice collaborator harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat diberikan kepada pihak yang memiliki peran utama dalam tindak pidana yang sedang diusut.










