TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tersangka mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah penyerahan Tahap II ini menandai babak baru penanganan perkara setelah tim penyidik merampungkan seluruh proses penyidikan terkait dugaan kasus rasuah di lingkungan otoritas kepabeanan tersebut.
Melalui proses ini, tim jaksa penuntut memiliki waktu untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi kepastian hukum atas dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah ilegal yang menyeret oknum pejabat fungsional Bea Cukai tersebut.
“Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka BBP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 26 Juni 2026.
Budi mengatakan, pelaksanaan tahap II tersebut menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formal dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan terkait kasus importasi.
Dia mengatakan, KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ucap dia.
Pihak lembaga antirasuah berkomitmen untuk mengawal penuntasan kasus ini hingga persidangan guna membongkar praktik lancung di sektor penerimaan negara. Penahanan terhadap tersangka kini juga telah beralih menjadi wewenang tim jaksa penuntut umum sesuai dengan regulasi hukum acara pidana yang berlaku.
KPK mengimbau publik untuk terus memantau jalannya persidangan keterbukaan informasi yang segera digelar di pengadilan tindak pidana korupsi. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus bagian dari evaluasi tata kelola pengawasan internal pada ekosistem kepabeanan dan cukai nasional secara menyeluruh.










