TVRINews, Serang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah mencokok dua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji khusus dengan kerugian mencapai Rp7,65 miliar. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.
Lebih lanjut, ia mengatakan perkara tersebut bermula saat korban berinisial AW ditawari paket haji khusus Mujamalah dengan fasilitas VIP. Awalnya, biaya perjalanan ditawarkan sebesar Rp320 juta per orang.
Namun, kata dia setelah korban meminta peningkatan fasilitas berupa hotel, konsumsi, dan transportasi, biaya disepakati menjadi Rp450 juta per jemaah untuk total 19 orang.
“Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara. Namun hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan,” kata Maruli, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurutnya, para tersangka terus beralasan proses keberangkatan terkendala penerbitan visa. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, visa haji tidak pernah diterbitkan sehingga korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Dalam proses penyidikan, polisi mengetahui tersangka NZ sempat menghindari pemeriksaan dengan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga akan meninggalkan Indonesia.
“Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN,” ujar Maruli.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer pembayaran, invoice tagihan, surat somasi, dokumen perusahaan, serta daftar nama calon jemaah yang dijanjikan berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, NN diduga berperan menawarkan paket haji khusus dan mengaku memiliki biro perjalanan yang dapat memberangkatkan jemaah melalui jalur Mujamalah. Sementara NZ diduga memfasilitasi rekening yang digunakan untuk menerima dana dari korban.
“Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain,” kata Maruli.
Atas kejahatannnya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Banten mengingatkan masyarakat agar memastikan biro perjalanan haji yang dipilih memiliki izin resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada tawaran keberangkatan cepat yang tidak disertai prosedur yang jelas.










