TVRINews, Jakarta
Tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut harus menjalani perawatan intensif di RS Polri akibat gangguan kesehatan saluran pencernaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pembantaran masa penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil menyusul kondisi kesehatan tersangka yang menurun.
“Hari ini, penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2026.
Budi menjelaskan, berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, mantan Menteri Agama tersebut mengalami gangguan kesehatan pada bagian saluran pencernaan. Ia menegaskan bahwa pembantaran dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak dasar tersangka selama proses hukum berlangsung.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Budi.
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Sejak saat itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ringkasan linimasa perkara:
* 9 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
* 27 Februari 2026: BPK menyerahkan hasil audit yang menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
* Maret 2026: Yaqut ditahan pada 12 Maret, disusul Ishfah pada 17 Maret. Yaqut sempat menjalani status tahanan rumah sejak 19 Maret, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
* 30 Maret 2026: KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
Terkait nama Fuad Hasan Masyhur, KPK memastikan yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, meskipun sebelumnya sempat masuk dalam daftar cegah ke luar negeri.










