TVRINews - Jakarta
Hakim Tipikor Jakarta tunda pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan perangkat pendidikan Kemendikbud Ristek.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjadwalkan pembacaan putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada Selasa 30 Juni 2026.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyampaikan bahwa penundaan selama satu pekan dari jadwal semula dilakukan guna memberikan waktu tambahan bagi majelis hakim untuk melakukan musyawarah mendalam dalam menyusun amar putusan.
“Kami seharusnya membacakan putusan pada Kamis, 25 Juni 2026. Namun, mempertimbangkan kondisi kesehatan yang kurang mendukung, agenda tersebut digeser ke Selasa, 30 Juni 2026,” ujar Purwanto dalam keterangannya, Rabu 24 Juni 2026.
Purwanto menegaskan pentingnya integritas dalam proses pengambilan keputusan ini. "Segala argumen dan pembuktian telah kami dengarkan. Kini saatnya majelis hakim, dengan kejernihan hati dan keyakinan teguh, bermusyawarah untuk memberikan keadilan melalui putusan akhir," tambahnya.
Tuntutan Hukuman Berat
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun. Pendiri platform digital Gojek tersebut diyakini oleh jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop untuk sektor pendidikan periode 2020–2022.
Dalam persidangan sebelumnya, (Rabu 13 Mei 2026) JPU juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan total nominal mencapai triliunan rupiah, yang mencakup aset kekayaan yang diduga tidak selaras dengan pendapatan sah terdakwa. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa mengajukan tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Dampak Sektor Pendidikan
Jaksa menyoroti beberapa poin memberatkan dalam tuntutannya. Tindakan tersebut dinilai mencederai upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Lebih jauh, jaksa menekankan bahwa pelanggaran hukum di sektor Pendidikan yang merupakan pilar strategis pembangunan nasional telah secara nyata menghambat pemerataan serta kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan Nadiem bersama para terdakwa lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Angka kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun, serta tambahan kerugian sebesar US$44 juta (sekitar Rp621,38 miliar) akibat pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak memiliki urgensi dan tidak memberikan manfaat bagi operasional pendidikan nasional.










