TVRINews, Jakarta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tindak pidana terkait praktik dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dokumen tersebut dipersiapkan sebagai usulan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penyusunan rancangan regulasi dilakukan karena pendekatan persuasif dan edukatif dinilai belum mampu menekan praktik maupun promosi LGBT di ruang publik.
“Kami memandang perlu ada instrumen hukum yang memberikan kepastian. Selanjutnya, pembahasan dan kewenangannya berada di tangan DPR bersama pemerintah,” ujar Cholil dikutip dari laman MUI, Minggu, 28 Juni 2026.
Menurutnya, MUI berpandangan regulasi tersebut tidak ditujukan untuk menghukum seseorang atas orientasi seksual yang masih sebatas pemikiran. Fokus pengaturan diarahkan pada tindakan serta aktivitas yang dinilai mempromosikan praktik LGBT.
“Yang menjadi perhatian adalah perbuatan dan aktivitas yang dilakukan secara nyata, bukan apa yang ada dalam pikiran seseorang,” katanya.
Cholil menilai fenomena keterbukaan sejumlah kelompok LGBT di ruang publik menjadi salah satu alasan perlunya pengaturan yang lebih tegas. Ia berharap regulasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi upaya pencegahan.
Selain itu, MUI mengacu pada Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang menjadi dasar pandangan keagamaan organisasi tersebut terhadap persoalan LGBT.
Dalam rancangan yang sedang disusun, MUI juga mengusulkan adanya sanksi pidana bagi pelaku maupun pihak yang mengampanyekan praktik LGBT. Besaran dan bentuk sanksi masih akan menjadi bagian dari pembahasan apabila usulan tersebut masuk dalam proses legislasi di DPR RI.










