TVRINews, Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Putusan dalam perkara tersebut tercatat mencapai lebih dari 1.146 halaman, sehingga pembacaan diperkirakan memerlukan waktu cukup panjang di persidangan.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan bahwa pembacaan putusan akan difokuskan pada bagian pertimbangan hukum demi efektivitas jalannya sidang.
"Dokumen putusan ini keseluruhannya cukup tebal, lebih dari seribu halaman. Untuk pertimbangan hukum sekitar 122 halaman, akan kami bacakan secara langsung agar proses persidangan tetap efisien," ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam persidangan, majelis hakim juga meminta pandangan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa terkait teknis pembacaan putusan tersebut.
Jaksa penuntut umum menyatakan tidak keberatan dan menyetujui mekanisme yang diajukan majelis hakim. Sementara itu, pihak penasihat hukum Nadiem juga menyatakan sejalan, namun meminta agar fakta-fakta utama perkara tetap dijelaskan secara utuh dalam pertimbangan putusan.
"Pada prinsipnya kami mengikuti arahan majelis. Namun kami berharap uraian fakta yang menjadi dasar pertimbangan hukum tetap disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan multi tafsir," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti dengan total mencapai sekitar Rp5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.










